Laman

Showing posts with label Persyaratan penggantian paspor RI di KJRI Jeddah. Show all posts
Showing posts with label Persyaratan penggantian paspor RI di KJRI Jeddah. Show all posts

Friday, January 23, 2015

Persyaratan Penggantian Paspor RI di KJRI Jeddah


Persyaratan penggantian paspor RI karena habis / halaman penuh / rusak :
1. Sisa masa berlaku paspor tidak lebih dari 6 bulan.
2. Membawa paspor asli.
3. Fotokopi paspor terakhir.
4. Paspoto terbaru ukuran 3x4 cm latar belakang putih sebanyak 3 lembar.
5. Fotokopi iqamah.
6. Fotokopi ID kafil (iqamah/bataqah hawiyah).
7. Mengisi formulir permohonan yang disediakan di KJRI.
8. Pemohon wajib hadir.

Persyaratan penggantian paspor RI karena hilang :

1. Surat laporan kehilangan paspor dari kepolisian / jawazat.
2. Print out jawazat.
3. Berita kehilangan paspor di koran.
4. Fotokopi paspor terakhir.
5. Paspoto terbaru ukuran 3x4 cm latar belakang putih 3 lembar.
6. Fotokopi iqamah.
7. Fotokopi ID kafil (iqamah/bataqah hawiyah).
8. Mengisi formulir keimigrasian yang disediakan di KJRI.
9. Pemohon wajib hadir.

Untuk point 2,3 dan 4 kalau tidak tahu atau tidak ada berkasnya bisa langsung datang ke kantor KJRI dengan membawa berkas lainnya, kemudian bertanya kepada petugas.


Persyaratan ini merupakan yang berlaku di kantor Kedutaan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Wilayah Jeddah, Saudi Arabia.