Kadang banyak yang bertanya bagaimana caranya mengambil visa tinggal untuk istri dan anak bagi ekspatriat yang bekerja di Saudi Arabia. Kalau cara suamiku dulu mendapatkan visa tinggal untukku sang istri tercintanya ini (ciee! :D), dia mengajukan visa tinggal untukku dengan syarat sebagai berikut:
- Surat nikah yang tekah diterjemahkan oleh penerjemah resmi dan di legalisasi serta di stempel oleh Departemen Luar Negeri RI di Jakarta.
- Slip gaji suami sebagai pemohon.
- Surat rekomendasi dari perusahaan tempat dia bekerja.
- Membayar uang 2.000 SAR lewat ATM untuk pengurusan visa.
- Jenis pekerjaan suami (kalau bahasa Arabnya "mehna-nya"), katanya dulu kalau suaminya kerjaannya yang bersifat profesi saja yang bisa mengambil visa tinggal untuk istri dan anak-anaknya. Misal profesi dokter, teknisi, atau jenis profesi lainnya.
Berkas tersebut kemudian dibawa ke Markas Istiqdam di Jeddah. Nah, kalau disetujui visa bisa jadi saat itu juga. Tinggal keluarga di Indonesia yang menerima visa itu kemudian di urus lagi di Kedutaan Arab Saudi yang ada di Jakarta. Kalau sudah beres semua, tinggal berangkat, terus sesampai di Saudi visa dan paspor kita tadi di bawa ke kantor Jawazat (Imgrasi Saudi) untuk dibutkan Residence Permit Card alias Iqamah.
Eh tapi, itu cara pengurusan visa tinggal untukku 6 tahun yang lalu loh ya.. Kalau sekarang ini kabarnya lebih gampang karena pengurusannya tidak manual lagi, tapi sudah bisa apply sendiri melalui internet, sudah sistem online. Ini link yang aku dapatkan, silahkan dibaca dan kalau masih bingung juga banyak banget tanya jawab dikolom komentar yang bisa mencerahkan. Semoga bisa membantu --> "HOW TO APPLY PERMANENT FAMILY VISA ONLINE?"