Laman

Monday, April 7, 2014

Pemilu Legislatif 2014 di Arab Saudi

Lokasi dan Undangan Pemilu
Pemilu Legislatif adalah pemilihan umum untuk memilih calon-calon anggota dewan legislatif (DPR, DPD dan DPRD). Pemilihan anggota dewan di luar negeri hanya terbatas untuk anggota DPR di daerah pemilihan DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri), tidak ada pemilihan anggota perwakilan daerah.

Pemilu Legislatif luar negeri wilayah Saudi Arabia dilaksanakan pada tanggal 05 April 2014, diadakan lebih awal dari jadwal Pemilu Legilatif di Indonesia yang diadakan serempak tanggal 09 April 2014. Untuk kami, para WNI yang bermukim di Mekkah, Pemilu dimulai pada pukul 08.00 pagi s.d. pukul 06.00 sore waktu Saudi. Sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah halaman Wisma Haji Mekkah.

Waktu itu saya datang jam 5 sore, masih lumayan rame yang datang. Saya datang bersama suami serta anak-anak dan tetangga kami Bu Sonya yang membawa serta anaknya, Hafidz (3 tahun). Ini adalah pengalaman pertama saya menjadi peserta Pemilu di luar negeri. 

Tata cara Pemilu di sini sebagai berikut :

  1. Pendaftaran. Bagi yang belum melaksanakan pendaftaran sebagai calon pemilih bisa mendaftar langsung saat akan memilih dengan menunjukkan identitas diri berupa iqamah atau paspor dan mengisi formulir pendaftaran saat itu juga. Bagi yang sudah mendaftar sebelumnya baik melalui SMS maupun email ke panitia Pemilu maka begitu datang tinggal menyebutkan namanya saja untuk mendapatkan surat undangan Pemilu yang di beri nomor urut. Surat undangan Pemilu ini difungsikan sebagai kartu tanda pemilih.
  2. Pendataan. Di loket kedua ini kita menyerahkan surat undangan Pemilu yang telah diberi nomor urut untuk melengkapi pendataan.
  3. Pengambilan surat suara. Diloket ketiga ini kita dikasih kertas surat suara yang nantinya akan kita coblos nomor atau tanda gambar partai dan (atau) nama calon anggota legislatif. Sebelum kita membawa kertas surat suara ke bilik pencoblosan, kita diminta membuka kertas surat suara terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kertas surat suara dalam kondisi sempurna dan tidak rusak maupun cacat.
  4. Bilik pencoblosan. Di bilik kecil ini sudah disediakan paku untuk mencoblos nama partai dan (atau) calon anggota legislatifnya.
  5. Kotak suara. Memasukkan kertas surat suara yang telah di coblos ke dalam kotak yang telah disediakan.
  6. Penandaan. Memasukkan jari kelingking tangan kiri kita ke dalam tinta sebagai bukti bahwa kita telah menjadi pemilih.
Seperti ini skemanya :

Tata Cara Pemilu
Mungkin tata cara Pemilu ini di lain tempat bisa berbeda, tergantung lokasi dan panitia. Tetapi inilah hasil pengamatan dan pengalaman saya sebagai peserta Pemilu di Mekkah, Saudi Arabia.

Ini buktinya saya telah berpartisipasi dalam Pemilu Legislatif tanggal 05 April 2014. Jari kelingking dan kuku kiri saya telah ternoda oleh tinta biru.

:D
  

No comments :

Post a Comment