Laman

Thursday, November 13, 2014

Syarat Pembuatan Passport Anak/Bayi di Saudi

Hari ini memang sudah rencana kami untuk ke kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk terjemah Akte Kelahiran Bahasa Indonesiaku ke dalam Bahasa Arab. Nah, teman kami yang bernama Wulan mau ikutan ke KJRI juga, dia mau membuatkan passport untuk anaknya yang baru berusia 40 hari. Wulan ikut bersama kami dengan membawa anaknya ditemani oleh Ibunya.  Kami berangkat dari Mekkah sekitar jam 8 pagi, setelah perjalanan kurang lebih satu jam sampailah kita di kantor KJRI Jeddah. 
 
Syarat yang diperlukan untuk pembuatan paspor (passport) untuk anak di KJRI Jeddah adalah: 
1). Akte kelahiran anak yang telah di ambil dari kantor Ahwal Madani kota tempat lahir anak. Anaknya Wulan lahir di Rumah Sakit Hera, Mekkah. Pengambilan akte kelahiran anak di Ahwal Madani dengan membawa surat kelahiran dari rumah sakit tempat melahirkan, fotokopi identitas (iqamah) orangtuanya, surat nikah yang telah di terjemah dalam Bahasa Arab, fotokopi paspor orangtuanya. Kantor Ahwal Madani di Mekkah ini ada di Gedung Jaroshi Mall, Rusaifah.
2). Fotokopi iqamah orang tua (bapak dan ibu si anak).
3). Fotokopi paspor orang tua.
4). Fotokopi surat nikah Bahasa Indonesia. 

Langkah pembuatan paspor anak sebagai berikut:  
1). Akte kelahiran anak diterjemahkan dahulu ke dalam Bahasa Indonesia, bisa dilakukan di kantor KJRI saat itu juga dengan membayar 60 riyal (estimasi kurs sekarang 1 SR = Rp 3.200). Untuk lokasinya tanya saja pada Pak Satpam yang jaga, kantor terjemah ada di pintu bagian depan, sedangkan untuk pengurusan paspor ada di pintu belakang. Untuk menerjemahkan akte kelahiran dari Bahasa Arab ke Bahasa Indonesia ini harus membawa : surat kelahiran asli dan fotokopi, fotokopi surat nikah orang tua, fotokopi iqamah orang tua, serta fotokopi paspor orang tua. Jadi saya sarankan anda membawa double dokumen yang diperlukan, yang satu untuk keperluan terjemahan akte lahir anak dan yang satunya lagi untuk keperluan pembuatan paspor anak.
2). Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor baru. Kertas formulir bisa diambil di pintu masuk KJRI. 
3). Setelah syarat lengkap dan formulir telah diisi tinggal mengajukan ke petugas loket pengajuan pembuatan paspor. Petugas akan memeriksa kelengkapan syarat dan meminta bayaran pembuatan paspor. Paspor 24 halaman (paspor untuk 3 tahun seharga 40 Riyas Saudi). Setelah selesai, kita tinggal membawa anak kita ke ruangan foto disamping loket untuk diambil fotonya. 
4). Setelah pengambilan foto selesai, berarti langkah pembuatan paspor anak kita telah selesai. 
Oh ya, di loket pengajuan pembuatan paspor tadi kita akan di kasih nota bukti pembayaran pembuatan paspor yang berguna untuk pengambilan paspor jika sudah jadi, Paspor baru bisa diambil keesokan harinya jam 2 siang sampai jam 4:30 sore, atau selepas dhuhur sampai waktu asyar. 
 
Kalau paspor sudah di tangan kita, bisa kita pakai untuk pengurusan izin tinggal anak kita di Negara Arab Saudi ini alias membuat iqamah. Caranya dengan datang ke kantor imigrasi Saudi (Jawazat). Kalau iqamah sudah jadi anak kita sudah terdaftar resmi sebagai Warga Negara Asing yang legal numpang hidup di Saudi. Pembuatan iqamah anak setahuku gratis kok.. 
 

No comments :

Post a Comment